Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika saat memimpin langsung pemecatan tiga anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan dan penipuan. (Foto : Polda Gorontalo)

GORONTALO, iNews.id - Polda Gorontalo memecat tiga anggotanya yang terlibat kasus hukum. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung di Lapangan Mapolda Gorontalo, Senin (10/10/2022).

Ketiga oknum personel Polda Gorontalo yang dipecat dari anggota Polri yakni Briptu MRT, Bripda AM dan Brigpol RU. Mereka telah melakukan tindak pidana dan sudah mendapatkan putusan inkracht.

Briptu MRT dan Bripda AM terlibat tindak pidana pembunuhan yakni menganiaya korban hingga meninggal dunia. Sementara Brigpol RU terlibat tindak pidana penipuan.

Berdasarkan hasil putusan sidang komisi kode etik Polri, ketiganya dinyatakan secara sah telah melanggar kode etik profesi Polri dan diputuskan PTDH.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol Helmy Santika yang memimpin langsung pemecatan dalam arahannya mengatakan, tindakan PTDH perlu dan harus dilakukan sebagai upaya penegakan disiplin dan tata tertib yang berlaku di lingkungan Polri. Tujuannya agar terdapat keseimbangan antara reward (penghargaan) dan punishment (sanksi).

“Kita harus berani memberikan penilaian terhadap kinerja personel secara transparan, yang berprestasi patut diberikan penghargaan atau reward dan bagi yang melakukan pelanggaran atau penyimpangan harus diberikan sanksi atau punishment,” kata Kapolda.

Dia mengungkapkan, tindakan tegas terhadap oknum anggota Polri yang melanggar merupakan wujud implementasi dari kebijakan Kapolri yakni transformasi menuju Polri yang presisi.

“Tindakan ini sebagai salah satu bentuk keseriusan kita dalam mendukung program prioritas Kapolri yang presisi melalui transformasi menuju SDM unggul dengan harapan kinerja organisasi dan pengabdian anggota Polri disegani dan dicintai masyarakat,” Kata lulusan Akpol 1993 tersebut.

Kapolda tegas tidak akan ragu memberikan penghargaan juga kepada anggota yang berprestasi.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network