GORONTALO, iNews.id - Polres Gorontalo Kota berhasil menangkap IH (24) dan AW (19) setelah sebelumnya sempat buron. Keduanya pelaku penikaman yang terjadi di Terminal Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada 4 Oktober 2020 lalu dengan korban SM (20).
Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah mengatakan para pelaku berhasil diamankan setelah sekira tiga bulan menjadi buronan pihak kepolisian.
"Diamankan di kos-kosan yang berada di kelurahan tanggikiki kecamatan sipatana kota Gorontalo," kata Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah, Kamis (24/12/2020).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait