Kedua pelaku saat diamankan polisi. (Foto: Istimewa)

GORONTALO, iNews.id - Polres Gorontalo Kota  berhasil menangkap IH (24) dan AW  (19) setelah sebelumnya sempat buron. Keduanya pelaku penikaman yang terjadi di Terminal Dungingi, Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pada 4 Oktober 2020 lalu dengan korban SM (20). 

Kapolres Gorontalo Kota AKBP Desmont Harjendro  melalui Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah  mengatakan para pelaku berhasil diamankan setelah sekira tiga bulan menjadi buronan pihak kepolisian.  

"Diamankan di kos-kosan yang berada di kelurahan tanggikiki kecamatan sipatana kota Gorontalo," kata Kasat Reskrim AKP Laode Arwansyah, Kamis (24/12/2020).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network