KPU membeberkan tiga partai politik pemegang SIpol tidak mendaftar untuk Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 43 partai politik pemegang akun Sipol, ternyata ada 3 partai politik yang tak mendaftar ke kantor KPU. Tiga partai politik tersebut yaitu Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Mahasiswa Indonesia, dan Partai Rakyat.

"Hingga batas waktu penutupan pendaftaran 14 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB tiga partai tersebut tidak melakukan pendaftaran," kata Anggota KPU, August Mellaz dikutip Senin (15/8/2022).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menutup masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024, Minggu (14/8/2022) malam.

Sementara, kata August tercatat ada sebanyak 40 partai politik yang sudah mendaftar ke KPU sejak dibuka pada tanggal 1 Agustus 2022. Dari jumlah tersebut, 24 partai politik berkas pendaftarannya telah dinyatakan lengkap.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network