KPU membeberkan tiga partai politik pemegang SIpol tidak mendaftar untuk Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

"Sisanya, 16 partai politik sedang dalam pemeriksaan," ujarnya.

Untuk diketahui, KPU melaksanakan tahapan pendaftaran calon partai politik peserta Pemilu 2024 dari tanggal 1-14 Agustus 2022. Bagi partai politik yang telah mendaftar dan mendapatkan berita acara yang menyatakan berkas pendaftaran lengkap, parpol tersebut akan melanjutkan ke tahapan verifikasi admintrasi.

Verifikasi adminitrasi sudah dimulai sejak tanggal 2 Agustus kemarin. Tahapan ini akan berlangsung hingga tanggal 11 September 2022. Partai politik yang telah lolos verifikasi adminitrasi akan diumumkan pada tanggal 14 September 2022.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network