Ketiga tersangka yaitu FB (20) dan JS (43) warga Sagerat, Matuari, serta MAM (39) warga Tanjung Merah, Matuari, Bitung.(Foto: Humas)

Setelah itu para tersangka menuju rumah JS sambil membawa hasil curian. Ayam yang dicuri bersama kandangnya tersebut lalu mereka bagi tiga, sedangkan mesin penetas disimpan FB di rumah temannya di Sagerat.

Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. FB ditangkap di Sagerat, sedangkan JS dan MAM ditangkap di Tanjung Merah.

“Ketiga tersangka beserta barang bukti satu unit mesin penetas telur, 16 ekor ayam, dan satu buah kandang ayam telah diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network