Setelah itu para tersangka menuju rumah JS sambil membawa hasil curian. Ayam yang dicuri bersama kandangnya tersebut lalu mereka bagi tiga, sedangkan mesin penetas disimpan FB di rumah temannya di Sagerat.
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda. FB ditangkap di Sagerat, sedangkan JS dan MAM ditangkap di Tanjung Merah.
“Ketiga tersangka beserta barang bukti satu unit mesin penetas telur, 16 ekor ayam, dan satu buah kandang ayam telah diamankan di Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait