MANADO, iNewd.id - Sebanyak 305 alat rekam pajak online akan dipasang lima kabupaten kota di Sulawesi Utara. Pembagiannya yakni Minahasa dan Minahasa Utara usulkan masing-masing 30 alat rekam pajak, Bitung 25 alat, Tomohon 20 alat dan Manado tambah 200 alat.
Pemasangan alat rekam pajak ini yakni di sektor perhotelan, restoran, tempat hiburan dan parkir. Jumlah tersebut disepakati dalam kegiatan optimalisasi pajak daerah yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bank Pembangunan Daerah (BPD) Sulawesi Utara Gorontalo (Sulutgo), Senin (2/11/2020).
Koordinator Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha mengakui ada penolakan dari pelaku usaha di beberapa daerah karena pemahaman yang keliru. Pelaku usaha menilai alat rekam pajak ini akan mengurangi keuntungan.
Padahal menurutnya, pajak yang telah dipungut pelaku usaha dari konsumen wajib disetorkan kepada pemda. Jika tidak, maka pelaku usaha dapat dikategorikan menggelapkan pajak.
“Sehingga penting bagi pemda untuk menyosialisasikan kepada wajib pungut (wapu) pelaku usaha alat rekam pajak ini tidak merugikan atau menjadi beban bagi mereka,” ujar Aida.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait