Untuk mengeksekusi program ini, ada beberapa hal yang harus dipersiapkan pemda dan Bank Sulutgo. Sekurangnya ada lima tahapan, yaitu menyiapkan peraturan kepala daerah tentang alat rekam pajak elektronik, menyusun database wajib pajak potensial, membentuk tim khusus untuk implementasi dan pengawasan, menyelenggarakan sosialisasi kepada wapu dan terakhir perlu memfasilitasi pelatihan penggunaan alat.
Merespon permintaan KPK, Direktur Operasional Bank Sulutgo Welan Palilingan menyampaikan kesiapan dan komitmennya untuk menjalankan program tersebut. Bank Sulutgo akan memfasilitasi pengadaan alat rekam pajak online sesuai kebutuhan dan bersama-sama pemda memantau implementasi di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut, dilaporan implementasi alat rekam pajak yang telah dijalankan Pemkot Manado. Dari kelima pemda tersebut, baru Pemkot Manado yang telah memulai memasang 14 alat rekam pajak pada hotel, restoran, tempat hiburan dan parkir sejak Desember 2019.
"Pada Desember 2019 tercatat 1.290 transaksi dengan nilai Rp1,9 Miliar. Periode Januari - September 2020 tercatat 60.803 transaksi dengan nilai Rp9,9 Miliar. Sehingga, sejak Desember 2019 sampai dengan September 2020 tercatat total 62.093 transaksi denga nilai total Rp11,8 Miliar,” kata Welan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait