Sebanyak 34 WNI yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di negara Kamboja, menjalani asesmen di markas kepolisian setempat. (Foto: Humas)

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, info sementara dari hasil pemeriksaan, 34 WNI tersebut terdiri atas 33 warga Sulut dan 1 warga Palembang. 

"Dan menurut mereka, masih banyak WNI khususnya dari Sulut yang masih berada di Poipet. Saat ini WNI tersebut belum berada di Phnom Penh, baik di markas kepolisian Kamboja maupun di KBRI Kamboja,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network