“Tak henti-hentinya kami iimbau anak-anak muda untuk tak terlibat balapan liar, kami Polres Kotamobagu akan menindak tegas para pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penggunaan knalpot bising,” ujar Kasi Humas.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Kotamobagu Iptu Shirley Betzy D Mangelep menegaskan bahwa untuk memberi efek jera kepada para pelaku balapan liar, nantinya kendaraan yang terlibat hanya boleh dikeluarkan usai Hari Raya Idul Fitri nanti.
“Kendaraan boleh dikeluarkan usai Lebaran, tentunya dengan menunjukan surat-surat kendaraan yang masih berlaku,” ucap Iptu Shirley.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait