Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto (kiri).(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara memberikan remisi Idul Fitri 1443 Hijriah kepada 447 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tersebar di wilayah Sulawesi Utara. Dari 447 WBP tersebut terdapat dua orang yang langsung bebas.

Dalam keterangan resminya yang disampaikan Rabu (4/5/2022), WBP tersebut mendapat remisi khusus (RK) I atau pengurangan sebagian masa pidana dan RK II atau langsung bebas dari hukuman.

"Warga Binaan yang langsung bebas tersebut masing-masing berasal dari Rutan Kotamobagu dan Rutan Manado," ujar Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Haris Sukamto, Rabu (4/5/2022).

Haris Sukamto merinci jumlah WBP yang mendapat remisi yakni dari Rutan Kotamobagu sebanyak 113 orang, Lapas Manado 98 orang, Lapas Tahuna 21 orang, Lapas Bitung 86 orang; Lapas  Amurang 24 orang.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network