Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam press conference, Jumat (20/5/2022) siang, di ruang Tribrata Mapolda Sulut.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id – Personel Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polres Kepulauan Sangihe mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal. Lima dari delapan senjata ternyata disembunyikan di perkebunan perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, Talaud.

“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ucap Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam press conference, Jumat (20/5/2022) siang, di ruang Tribrata Mapolda Sulut.

Polisi telah menetapkan dua orang tersangka beserta sejumlah barang bukti diamankan baru-baru ini.

“Tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya, didampingi Kabid Humas, Dirreskrimum, dan Kapolres Minut.

Berdasarkan informasi dari warga masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi, personel Polres Minut awalnya mengamankan OM, di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, pada Minggu (15/5), sekitar pukul 06.00 WITA.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Irjen Pol Mulyatno, di depan sejumlah awak media.

Polres Minut lalu melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Polres Kepulauan Sangihe.

“Kemudian pada Senin (16/5), sekitar pukul 11.30 WITA, personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” jelas Irjen Pol Mulyatno.

Personel Polres Minut lalu menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FM.

“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA, dengan disaksikan oleh Kepala Lindongan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM, ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” terang Irjen Pol Mulyatno.

Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian personel Polres Minut melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako, yang diduga sebagai lokasi penyimpanan senpi.

“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa lima pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ucap Irjen Pol Mulyatno.

Kemudian pada Rabu (18/5) sekitar pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut, dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi dua pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif, di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak delapan pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga dua buah buku rekening bank, serta dua buah handphone,” ujar Irjen Pol Mulyatno.


Editor : Cahya Sumirat

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network