Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dan jajaran saat menunjukkan barang bukti senpi ilegal yang diamankan di Minut dan Sangihe. (Foto: iNews/Arther Loupatty)
Arther Loupatty

MANADO, iNews.id - Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap kasus penyelundupan senjata api (senpi) ilegal. Dalam perkara ini, dua orang ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka serta mengamankan 8 pucuk senpi otomatis jeniz UZI.

Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya bersama Polres Minahasa Utara (Minut) dan Polres Kepulauan Sangihe.

“Tersangkanya dua orang pria, masing-masing berinisial OM (18) dan FM (22). Keduanya warga Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya saat di ruang Tribrata Mapolda Sulut, Jumat (20/5/2022).

Menurutnya, kasus ini terbongkar dari informasi masyarakat terkait dugaan penyelundupan senpi yang ditindak lanjuti personel Polres Minut. Dalam pengembangan diamankan di wilayah Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minut, Minggu (15/5/2022) pukul 06.00 WITA.

“Setelah dilakukan penggeledahan terhadap OM, didapati barang bukti berupa 1 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI dan 15 butir amunisi kaliber 9 mm,” kata Kapolda didampingi Kabid Humas Polda Sulut, Dirreskrimum dan Kapolres Minut.

Selanjutnya Polres Minut melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan Polres Kepulauan Sangihe.

“Kemudian pada Senin (16/5/2022) pukul 11.30 WITA, personel Polres Minut mengamankan FM, di wilayah Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe,” ujarnya.

Personel Polres Minut lalu menuju wilayah Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah FM.

“Penggeledahan dilakukan sekitar pukul 12.30 WITA, dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan setempat. Dalam penggeledahan di rumah FM ditemukan 25 butir amunisi kaliber 9 mm,” ucapnya.

Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian personel Polres Minut melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako yang diduga menjadi lokasi penyimpanan senpi.

“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ujar Kapolda.

Kemudian pada Rabu (18/5/2022) pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.

“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.

“Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutur Irjen Pol Mulyatno.

Terkait adanya jaringan atau sindikat dalam kasus tersebut, Irjen Pol Mulyatno mengatakan masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.

“Para tersangka ini belum diketahui apakah mereka termasuk jaringan atau bukan. Yang jelas, mereka baru ketahuan sekali ini,” katanya.

Selain itu, polisi juga masih mendalami asal senpi tersebut maupun lokasi penjualannya.

“Menurut pengakuan sementara, senpi tersebut diduga berasal dari Filipina. Namun demikian, kami masih dalami terus. Senpi masih disimpan tersangka, belum ada indikasi mau dibawa ke mana-mana,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, Polda Sulut bersama instansi terkait terus melakukan kerja sama untuk memperketat pengamanan di wilayah perbatasan.

“Jadi kami tetap berkomitmen bersama-sama dengan instansi terkait untuk memperketat penjagaan dan pengamanan di wilayah perbatasan. Tentunya kita berharap dengan adanya pengungkapan kasus ini, dapat menyelesaikan semua kasus penyelundupan yang terjadi di wilayah Sulut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Donald Karouw

BERITA TERKAIT