Tak berhenti di situ, sekitar satu jam kemudian personel Polres Minut melakukan pengembangan dengan mendatangi area perkebunan di wilayah Kecamatan Tamako yang diduga menjadi lokasi penyimpanan senpi.
“Setelah dilakukan penggalian tanah, ditemukan barang bukti berupa 5 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI,” ujar Kapolda.
Kemudian pada Rabu (18/5/2022) pukul 12.30 WITA, tim gabungan Polda Sulut, Polres Minut dan Polres Kepulauan Sangihe menemukan lagi 2 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI yang tersimpan di dalam kotak speaker aktif di rumah seorang warga di wilayah Kecamatan Tamako.
“Sehingga total barang bukti yang diamankan sebanyak 8 pucuk senpi semi otomatis jenis UZI, 40 butir amunisi senpi kaliber 9 mm, juga 2 buah buku rekening bank, serta 2 buah handphone,” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau suatu bahan peledak secara ilegal/tanpa izin yang sah.
“Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara atau hukuman mati,” tutur Irjen Pol Mulyatno.
Terkait adanya jaringan atau sindikat dalam kasus tersebut, Irjen Pol Mulyatno mengatakan masih dalam penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut.
“Para tersangka ini belum diketahui apakah mereka termasuk jaringan atau bukan. Yang jelas, mereka baru ketahuan sekali ini,” katanya.
Selain itu, polisi juga masih mendalami asal senpi tersebut maupun lokasi penjualannya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait