Ruas jalan tersebut yaitu jalan Maesa, akses terminal Liwas sepanjang 2,5 kilometer, jalan Imam Bonjol di Tahuna sepanjang 200 meter, serta jalan Larenggang juga di Tahuna.
"Setelah diturunkan statusnya kini menjadi kewenangan provinsi ataupun kabupaten dan kota," katanya.
Ketika statusnya menjadi jalan nasional, maka kewajiban dan kewenangannya berada di Kementerian PUPR.
"Jadi terkait dengan perbaikan, pengaspalan, maupun pelebaran jalan misalkan, itu menjadi kewenangan dan kewajiban kami," katanya menambahkan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait