“Kami mohon kerja sama dan dukungan dari seluruh pengguna jasa Bandara Sam Ratulangi Manado untuk secara kooperatif menjalankan kebijakan yang telah diatur oleh pemerintah sebagai bentuk upaya menekan laju penularan Covid 19," kata Minggus.
Minggus menuturkan, masyarakat yang harus melakukan perjalanan udara pada masa PPKM darurat ini diharapkan dapat menyiapkan dokumen syarat penerbangan dengan teliti, serta tiba di bandara sekira tiga jam sebelum waktu keberangkatan demi kelancaran dan menghindari penumpukkan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan.
Sebagaimana diletahui, Surat Edaran Gubernur Sulawesi Utara No. 440/21.4093/Sekr-Dinkes tahun 2021, dimana dalam poin kedua disebutkan bahwa seluruh pelaku perjalanan yang tiba di Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado wajib Rapid Test Antigen saat kedatangan.
Editor : Agus Warsudi
swab pcr positif covid-19 positif covid-19 naik kasus positif Covid-19 bandara sam ratulangi bandara sam ratulangi manado bandara sam rratulangi kota manado wali kota manado
Artikel Terkait