“Dari hasil penyelidikan dan interogasi, tiga tersangka pengedar obat keras Trihexyphenidyl yakni BS, AS dan MNS mempunyai hubungan jaringan pengedaran obat tersebut,” katanya.
BS mengakui mendapatkan obat-obatan keras tersebut dari AS dan AS juga mengakui memperoleh obat-obatan keras itu dari MNS.
BS ditangkap Jumat (24/9/2021) sekira pukul 11.30 Wita dikediamannya bersama barang bukti 90 butir Trihexyphenidyl.
AS ditangkap di hari yang sama sekira pukul 15.30 Wita di rumah temannya di Kelurahan Banjer Lingkungan VII bersama barang bukti satu buah HP Xiaomi warna hitam.
Kemudian MNS ditangkap di Kelurahan Dendengan Dalam Lingkungan II bersama barang bukti satu buah HP merek Invinix, satu buah tas selempang, uang tunai Rp720.000 untuk memesan Trihexyphenidyl dan 71 butir Trihexyphenidyl.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait