Barang bukti yang diamankan Tim Reserse Narkoba Polresta Manado. (Foto: Humas) 

Tiga tersangka lainnya, DP ditangkap di Jalan Garuda No 21 Kelurahan Mahakeret Barat Kecamatan Wenang Kota Manado bersama barang bukti 81 butir Trihexyphenidyl.

Setelah itu, ADS ditangkap Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Daan Mogot Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala, Kota Manado bersama barang bukti 500 butir Trihexyphenidyl.

SR ditangkap Senin, (26/9/2021) sekira pukul 14.00 Wita di Jalan Manguni 16, Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal 2, Kota Manado bersama barang bukti 1.034 butir Trihexyphenidyl.

“Terduga pelaku telah melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” katanya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network