Tiga tersangka lainnya, DP ditangkap di Jalan Garuda No 21 Kelurahan Mahakeret Barat Kecamatan Wenang Kota Manado bersama barang bukti 81 butir Trihexyphenidyl.
Setelah itu, ADS ditangkap Sabtu (25/9/2021) sekira pukul 11.00 Wita di Jalan Daan Mogot Kelurahan Paal IV Kecamatan Tikala, Kota Manado bersama barang bukti 500 butir Trihexyphenidyl.
SR ditangkap Senin, (26/9/2021) sekira pukul 14.00 Wita di Jalan Manguni 16, Kelurahan Perkamil, Kecamatan Paal 2, Kota Manado bersama barang bukti 1.034 butir Trihexyphenidyl.
“Terduga pelaku telah melanggar Pasal 197 dan/atau 196 UU RI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait