JM (45) bersama dua kuasa hukumnya menjelasakan soal kasus yang dialami JM yang diancam WNA berinisial MPW (62) asal Swiss.(Foto: MPI/Subhan Sabu)

Kemudian kata JM, dia berulang kali dipaggil sampai saksi ada lima orang. Namun kata penyidik CCTV tidak kuat karena tidak ada rekaman suara. 

“Mereka dari pihak kepolisian maunya mendengar yang mana MPW ingin membunuh saya, cuma ada saksi yang mengatakan bahwa mereka melihat tapi tidak mengerti bahasa Inggris, mereka hanya mendengar MPW berteriak 'you look you look' sambil mengacungkan parang, namun dari pihak kepolisian mengatakan itu tidak cukup bukti," tutur JM.

Kasus itu kemudian terdiam, hingga pada Januari 2021, JM digugat perdata di Polresta Manado oleh MPW dengan tuduhan penggelepan dan penipuan dengan membawa surat yang diduga palsu.

"Diduga surat itu palsu karena saya waktu itu tidak pernah menandatangani surat itu begitu juga kedua saksi," ucap JM.

Lucky Schramm selaku kuasa hukum JM menambahkan bahwa surat yang dimaksud berupa memorandum of understanding (MoU) seolah-olah MoU tersebut adalah perjanjian antara JM dengan MPW.

"Tapi setelah kita selidiki, MoU itu diduga palsu karena ada tanda tangan tiga pihak salah satunya JM sendiri. Padahal, tidak pernah melakukan tanda tangan, dan dua saksi dalam MoU juga mengaku tidak pernah melakukan tanda tangan," kata Lucky Schramm.

Kasus tersebut kata dia sudah dilaporkan ke Polresta Manado dan sudah berjalan sampai dengan pemeriksaan saksi-saksi, tapi JM kembali mendapat laporan polisi atas tuduhan pencurian.

"Pencurian yang dimaksud di sini adalah pencurian sertifikat yang atas nama JM sendiri, pencurian sertifikat milik pribadi. Lima hari yang lalu kita mendapat gugatan perdata yang mengklaim bahwa sertifikat atas nama JM itu adalah milik MPW sebagai warga negara asing, itulah awal dari kasus ini," tutur Lucky Schramm.

Vebry Tri Haryadi yang juga selaku kuasa hukum JM menambahkan bahwa gugatan perdata tersebut menyatakan bahwa rumah dan tanah tersebut adalah milik dari MPW. Hal itu diketahui milik dari JM berdasarkan sertifikat atas nama JM dan dibeli sendiri olehnya.

"Seperti janjinya dia waktu itu mau menikah dengan JM, tapi kemudian itu tidak terjadi karena mungkin dia sudah dekat dengan seseorang atau apa sehingga terjadilah kasus dimana dia membawa parang sehingga klien kami JM lari, baju-bajunya dibuang keluar rumah. Ini kekerasan yang dialami oleh JM yang diduga dilakukan oleh WNA," tambah Vebry.

Sayangnya kata Vebry, kasus dugaan penganiayaan tersebut sudah dilakukan pengaduan masyarakat (Dumas) ke Polda Sulut, tapi sudah sekitar enam bulan berlalu, tidak ada jawaban dari Polda Sulut.

"Makanya kami akan melaporkan untuk mendumas ke mabes polri untuk persoalan ini. Selain itu kami juga sudah melalorkan ke Imigrasi Manado mengenai adanya pelanggaran undang-undang oleh WNA," katanya.

Dia mengaku sempat berdiskusi dengan pimpinan di Imigrasi Manado dan mereka menyatakan harus ada keputusan yang inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network