BPOM memilih untuk tidak menyebutkan nama-nama obat yang memakai empat jenis pelarut sebagai bahan baku obat cair. "Kami tidak menyebutkan nama-namanya," ujar Penny.
Dalam kesempatan tersebut, dia menyabutkan BPOM dan Kementerian Kesehatan sepakat tidak memperbolehkan penggunaan pelarut jenis apapun ke dalam sediaan obat sirup.
"Sebagai bentuk kehati-hatian kami, pemerintah kini hanya membolehkan produk sirup tanpa pelarut," kata Penny.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait