Barang bukti minuman tradisional yang memabukan ini diamankan polisi pada Senin (2/8/2021). (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id - Sebanyak delapan karung minuman keras (miras) tradisional cap tikus diamankan Polsek Matuari Polres Bitung, Senin (2/8/2021) sekitar pukul 16.00 Wita. Minuman memabukan ini diamankan polisi pada di belakang sebuah rumah makan di Kelurahan Menembo-nembo.

Diamankannya minuman cap tikus ini menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berawal dari informasi masyarakat kepada petugas kepolisian.

Mendapat informasi tersebut, Tim Opsnal Polsek Matuari yang dipimpin oleh Aipda Candra Irawan langsung melakukan pengembangan.

Petugas akhirnya mendapati barang bukti minuman cap tikus yang sudah dikemas dengan menggunakan plastik dan dilapisi dengan karung sebanyak delapan buah, di mana masing-masing karung berisi sekitar 25 liter.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network