Barang bukti minuman tradisional yang memabukan ini diamankan polisi pada Senin (2/8/2021). (Foto: Humas)

Polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial IR, di mana menurutnya, minuman beralkohol jenis capt ikus ini diambil dari Desa Raanan Kecamatan Motoling Kabupaten Minahasa Selatan dan akan disalurkan ke warung warung di Kota Bitung sesuai dengan pesanan.

Sedangkan harga per galon menurut perempuan IR, dijual dengan harga Rp500 ribu. Untuk mobilisasi, perempuan IR menggunakan kendaraan pribadi jenis Kijang Innova warna hitam bernomor polisi DB 1737 BC.

"Saat ini perempuan berinisial IR bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Matuari untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa (3/8/2021).


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network