BITUNG, iNews.id - Anggota Resmob Polres Bitung menangkap pemuda berinisial JM alias Mances (26) pemerkosa gadis 15 tahun. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/IV/2020/Sulut/Res-Btg tanggal 8 Juni 2020.
Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan, pelaku memerkosa gadis 15 tahun sebanyak tiga kali. Kejadian pertama pada Senin (8/6/2020) pukul 05.00 dan 22.00 WITA. Kemudian keesokan harinya, Selasa (9/6/2020) malam.
"Tersangka melancarkan aksi bejat tersebut di rumahnya, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Sebelum beraksi, tersangka memaksa sambil mengancam akan memukul korban," ujar Hermanses, Jumat (30/7/2021).
Bahkan pelaku pernah menginjak punggung korban karena menolak saat diajak berhubungan intim. Setelah menerima laporan, polisi yang menyelidiki kasus menangkap pelaku tanpa perlawanan di wilayah Aertembaga, Bitung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait