Pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun yang ditangkap anggota Resmob Polres Bitung. (Foto: Istimewa)

BITUNG, iNews.id - Anggota Resmob Polres Bitung menangkap pemuda berinisial JM alias Mances (26) pemerkosa gadis 15 tahun. Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/405/IV/2020/Sulut/Res-Btg tanggal 8 Juni 2020.

Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Juda Katiandagho mengatakan, pelaku memerkosa gadis 15 tahun sebanyak tiga kali. Kejadian pertama pada Senin (8/6/2020) pukul 05.00 dan 22.00 WITA. Kemudian keesokan harinya, Selasa (9/6/2020) malam.

"Tersangka melancarkan aksi bejat tersebut di rumahnya, Kecamatan Matuari, Kota Bitung. Sebelum beraksi, tersangka memaksa sambil mengancam akan memukul korban," ujar Hermanses, Jumat (30/7/2021).

Bahkan pelaku pernah menginjak punggung korban karena menolak saat diajak berhubungan intim. Setelah menerima laporan, polisi yang menyelidiki kasus menangkap pelaku tanpa perlawanan di wilayah Aertembaga, Bitung.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network