Pelaku pemerkosaan gadis 15 tahun yang ditangkap anggota Resmob Polres Bitung. (Foto: Istimewa)

Saat diperiksa, pelaku mengakui semua perbuatannya. Dia dijerat Pasal 81 Ayat (1) atau Kedua Pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku selanjutnya akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Bitung karena berkas perkara dinyatakan telah lengkap atau P21,” katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network