Pelaku penganiayaan di Minsel yang buron 9 bulan ditangkap di Bitung. (Foto: ist)

MANADO, iNews.id - MO alias Marko (20) pelaku penganiayaan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) yang buron selama 9 bulan ditangkap polisi. Dia diamankan tim Resmob Polres Minsel di tempat persembunyiannya di Kota Bitung, Sulawesi Utara, Rabu (5/1/2022).

Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, penangkapan ini berkat kerja keras Resmob dalam mengejar tersangka kasus penganiayaan di Desa Maliku, Kecamatan Amurang Timur pada Maret 2021. Selain itu, penangkapan juga berkat koordinasi antara Resmob Polsek Maesa dengan Polres Bitung.

"Tersangka penganiayaan di Desa Maliku, Kabupaten Minahasa Selatan ini diamankan di wilayah Kota Bitung," ujar Lesly, Rabu (5/1/2022).


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network