Dia menjelaskan, korban berinisial CS (26) warga Desa Tumpaan Dua, Kecamatan Tumpaan, Kabupaten Minsel. Ketika itu korban bersama teman-temannya datang di Desa Maliku untuk menghadiri acara ulang tahun. Saat di jalan pulang, dia diadang tersangka dan dianiaya dengan cara dipukuli menggunakan tangan.
"Tersangka saat ini kami tahan di Polres Minsel. Dia kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait