MANADO, iNews.id - Sebanyak 946 narapidana di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) diusulkan mendapatkan remisi khusus terkait Hari Natal 2022. Rinciannya untuk remisi khusus (RK) I sebanyak 944 narapidana sementara RK II sebanyak dua orang.
"Ratusan narapidana itu berasal dari lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan negara dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak, di Sulut," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Sulut, Kusnali, Sabtu (24/12/2022).
Kusnali mengatakan untuk RK I yakni setelah mendapatkan remisi masih ada sisa pidana yang harus dijalani, sementara RK II setelah mendapatkan remisi langsung bebas.
Usulan besarnya remisi terdiri atas untuk remisi 15 hari sebanyak 177 narapidana, satu bulan sebanyak 587 narapidana, satu bulan 15 hari sebanyak 161 narapidana, serta dua bulan sebanyak 22 narapidana.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait