Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kemenkumham Sulut, Kusnali. (Foto: Antara)

Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi itu, harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain selama menjalani masa pidana menunjukkan berkelakuan baik, serta minimal telah menjalani masa pidana enam bulan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut membawahi sejumlah 22 Unit Pelaksana Teknis yang terdiri atas 11 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan dua Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kemudian satu Balai Pemasyarakatan (Bapas), satu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan, empat Kantor Imigrasi (Kanim), satu Rumah Detensi Imigrasi (Rudeni ), dan satu Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network