Kemudian menelusuri Jalan Ahmad Yani dan Jalan Piere Tendean dan penggembosan kendaraan roda dua di atas trotoar dan kendaraan roda empat di rambu larangan parkir di seputaran Mantos Tiga, Mantos Eatu, depan Mega Mall, depan IT Center dan zero point
"Hasil dari kegiatan tersebut terdapat 53 unit kendaraan roda dua dan 22 unit kendaraan roda empat yang melanggar peraturan dan dilakukan penggembosan. Kegiatan patroli berakhir pada pukul 18.00 WITA," kata Kapolresta Manado.
Kombes Pol Julianto Sirait berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mentaati peraturan, hal ini juga untuk menjaga keselamatan bersama dan demi kelancaran arus lalu lintas.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait