Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya langsung menangkap terduga pelaku di Desa Siniyung Dumoga, Kabupaten Bolaang Mongondow. Turut pula diamankan barang bukti 200 bungkus rokok.
“RK diduga pelaku penggelapan telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait