MANADO, iNews.id - Tim Opsnal Polresta Manado bersama gabungan Resmob mengamankan seorang pria yang diduga telah melakukan perusakan mobil. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Lantung, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara.pada Minggu (13/3/2022) malam.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, pria berinisial RM (47) diamankan pada hari Senin (14/3/2022) pukul 20.30 Wita, saat sedang berada di sekitar Kelurahan Bengkol.
“Perusakan mobil ini dilaporkan oleh korban, pria bernama Richard Maramis (31) warga Kecamatan Mapanget, langsung ke Polresta Manado,” ujarnya, Selasa (15/3/2022).
Menurut korban, saat dirinya mengendarai mobil merk Agya warna putih dan melintas di TKP, tiba-tiba diadang oleh seorang pria yang tidak ia kenal, yang diduga sudah dalam kondisi mabuk.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait