Selanjutnya pada tanggal 4 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 Wita, para pelaku kembali melakukan pengeroyokan terhadap korban bernama Dio Hadju di Kelurahan Pinokalan.
“Pengeroyokan ini dilakukan oleh 4 pelaku yaitu RD, RP, WS dan BB hingga menyebabkan korban mengalami luka memar pada tubuh bagian belakang,” katanya.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, diduga para pelaku yang rata-rata pernah dihukum ini sengaja membuat ulah karena sudah dipengaruhi miras.
“Kelima pelaku rata-rata pernah dihukum dengan variasi hukuman berbeda-beda dan jenis kejahatan antara lain kepemilikan sajam, penikaman, pengeroyokan dan pencurian. Saat ini kelima pelaku sudah berada di Kantor Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait