Ia mengatakan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah bagian dari revolusi mental sebagai upaya mengubah perilaku masyarakat menuju budaya aman bencana dengan melakukan edukasi publik melalui gerakan kesiapsiagaan dan meningkatkan peran seluruh komponen pemerintah, organisasi, masyarakat, komunitas, serta khususnya keluarga dan individu itu sendiri.
"Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat terhadap kesiapsiagaan bencana adalah masyarakat yang memiliki kemampuan mandiri untuk beradaptasi dalam menghadapi potensi ancaman bencana," katanya.
Masyarakat juga diharapkan mampu memulihkan diri dengan segera dari dampak bencana serta mempunyai ketangguhan dan kemampuan mengenali ancaman di wilayahnya serta mampu mengorganisasikan sumber daya masyarakatnya mengurangi kerentanan sekaligus meningkatkan kapasitas demi mengurangi risiko bencana.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait