Namun aksi bejat pelaku ketahuan orang tua korban yang langsung melaporkan pencabulan itu ke polisi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan ditahan di Polresta Pontianak. Sedangkan korban kini menjalani pemulihan trauma.
"Pasal yang kami kenakan Pasal 81 dan Pasal 82. Ancaman lima tahun ke atas," kata Indra.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait