Pria beristri di Pontianak ditangkap karena mencabuli gadis 14 tahun. (Foto: iNews/Uun Yuniar)

Namun aksi bejat pelaku ketahuan orang tua korban yang langsung melaporkan pencabulan itu ke polisi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan ditahan di Polresta Pontianak. Sedangkan korban kini menjalani pemulihan trauma.

"Pasal yang kami kenakan Pasal 81 dan Pasal 82. Ancaman lima tahun ke atas," kata Indra.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network