Kapolres Kupang Koto, AKBP Satria Binti mengatakan, kasus pencabulan oleh ayah kandung ini sudah ditangani, dan tersangka merupakan pelaku residivis kasus KDRT.
"Kali ini dia terjerat kasus pencabulan disertai ancaman yang dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar dia.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait