Ilustrasi  pencabulan.(Foto: Istimewa)

MANADO, iNews.id - Remaja berinisial SA alias Stenly (20) dilaporkan ibu rumah tangga berinisial WK (36) ke Polresta Manado. Warga Kecamatan Bunaken Kepulauan itu dilaporkan atas dugaan pencabulan remaja putri berinisial M (16).

Peristiwa tersebut terjadi sejak Februari 2021 di Kelurahan Malalayang Dua, Kecamatan Malalayang, tepatnya di samping Akper Matuari Waya. Namun baru dilaporkan orang tua korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, Selasa (9/3/2021).

Kasat Reskrim Kompol Thommy Aruan mengatakan kejadian tersebut terbongkar setelah orang tua korban melihat tingkah laku anaknya yang mulai berubah. Dari situlah pelapor langsung menginterogasi korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA) itu. 

"Atas pengakuan kepada orang tuanya, antara korban dan pelaku sedang menjalin hubungan pacaran. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi di tempat kejadian perkara (TKP)," kata Kasat Reskrim Kompol Thommy Aruan, Selasa (9/3/2021).

Saat berada di TKP, pelaku mulai mengeluarkan rayuan mautnya membujuk korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network