DR (17), DM (18) dan FM (16) diamankan di tiga lokasi berbeda. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Tim Resmob Polres Bitung mengamankan pelaku dugaan tindak pidana pengancaman  yang terjadi di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Bitung pada hari Minggu (24/4/2022) siang. Pengancaman berupa pembakaran kios dilakukan tiga remaja.

“Para terduga pelaku berjumlah tiga orang pria, yaitu DR (17), DM (18) dan FM (16). Ketiganya diamankan di tiga lokasi berbeda di dalam wilayah Kecamatan Maesa, pada Rabu dini hari (27/4/2022) sekitar pukul 03.00 Wita,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (27/4/2022).

Ketiga pelaku diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pengancaman terhadap warga Girian Indah,pria bernama Suryadi (39).

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, sebelum melakukan pengancaman, ketiga pelaku berkelahi dengan seorang pemuda di depan kios dagangan milik korban.

Melihat perkelahian di depan kiosnya, korban berusaha melerainya dikarenakan keempat pemuda tersebut sudah masuk ke dalam kios dagangan dan menumpahkan dagangan beras serta membuat motor milik korban terjatuh.

Mendengar terjadi keributan, warga dan Ketua RT pun langsung menuju ke kios tersebut dan mengusir mereka yang sedang berkelahi.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network