"Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Minsel guna proses lebih lanjut," ujar Ipda Trivo Datukramat.
Diketahui, pelaku merupakan mantan pacar dari korban yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka memar di bibir dan luka gores di tangan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait