Penganiyaaan. (Foto: SINDOnews/Ilustrasi)

BITUNG, iNews.id – Dua pria warga Kecamatan Maesa ditangkap Tim Resmob Polres Bitung. Mereka diduga telah menganiaya secara bersama terhadap korban pria bernama Farly Porayouw.

“Kedua pelaku berinisial RS (24) dan CT (23) diamankan di Kelurahan Bitung Barat Dua, pada hari Minggu (23/4/2023) malam,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian, Selasa (25/4/2023).

Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, pada hari Sabtu (22/4/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Menurut Kabid Humas, penganiayaan dipicu karena hal sepele. Kedua pelaku merasa tidak senang dengan tindakan korban, karena saat ditegur jangan naik turunkan volume musik tapi tidak didengarkan korban.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network