Kepala OJK Sulutgomalut, Darwisman. (Foto: tangkapan layar)

Ada juga seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech ilegal karena bunga yang besar dia sudah tidak mampu bayar akhirnya namanya tersebar di masyarakat

Lebih lanjut Darwisman mengatakan bahwa di Era Digitalisai saat ini sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjaman online atau pinjol. 

"OJK meregulasi kegiatan usaha pinjol ini melalui POJK 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi," ujarnya.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network