Ada juga seorang tokoh masyarakat yang tidak sadar mengakses fintech ilegal karena bunga yang besar dia sudah tidak mampu bayar akhirnya namanya tersebar di masyarakat
Lebih lanjut Darwisman mengatakan bahwa di Era Digitalisai saat ini sudah tidak asing lagi dengan istilah pinjaman online atau pinjol.
"OJK meregulasi kegiatan usaha pinjol ini melalui POJK 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait