MANADO, iNews.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan menangkap pelaku judi toto gelap (togel). Identitas pelaku yakni berinisial DR alias Romo (44) warga Kelurahan Uwuran Satu, Kecamatan Amurang.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan, awalnya anggota di lapangan menerima informasi dari masyarakaty. Tim Resmob langsung menyelidiki dan mendapati pelaku DR sedang asyik merekap judi togel online di salah satu rumah warga.
Dalam pengungkapan kasus, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1.050.000, kertas rekapan angka dari para pemasang, kartu ATM, handphone serta kertas bukti transfer bank.
"Tersangka DR bersama barang bukti langsung kami amankan untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut," ujarnya, kamis (8/4/2021).
Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon yang ditemui di ruang kerjanya mengungkapkan komitmen untuk memberantas kasus perjudian yang ada di wilayah hukumnya.
“Masyarakat silakan memberikan informasi yang jelas, tepat dan akurat. Apabila mengetahui adanya praktik perjudian dalam bentuk apa pun, kami akan langsung tindak," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait