Pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel). (Foto: Dok. Humas Polres Minsel).

MINSEL, iNews.id – Pria yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel). Penangkapan dilakukan pada Senin (29/9/2025) pukul 14.30 Wita.

Kasi Humas Polres Minsel, AKP Wauran mengatakan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 23 Agustus 2025 di Pontak, dengan korban bernama Erick.

“Tersangka adalah pria berinisial LT (22) yang berprofesi sebagai petani. LT ditangkap berdasarkan laporan polisi yang masuk di Polsek Tompasobaru,” ujar AKP Wauran dikutip dari keterangan Humas Polres Minsel, Selasa (30/9/2025P).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network