JAKARTA, iNews.id - Pengaturan teknis larangan mudik pada saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) belum diputuskan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan, pembatasan perjalanan masyarakat masih dibahas di tingkat kementerian dan lembaga. Kemenhub hingga kini juga masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Satgas Covid-19.
“Untuk regulasi larangan mudik masa Natal dan Tahun Baru nanti masih belum selesai atau belum dibahas final. Kita juga masih menunggu SE dari pihak Satgas Covid-19,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Jumat (27/11/2021).
Setelah SE Satgas Covid-19 diterbitlan, maka Kemenhub akan menerbitkan turunan dari regulasi Surat Edaran dari Kemenhub.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait