Kemenhub sebut aturan teknis larangan mudik saat libur Nataru belum final (Cahya Sumirat/MNC Portal)

“(Kemungkinan ada penyekatan seperti tahun lalu) belum tentu sepertinya tidak ada, dan kami belum bisa berani mengatakan itu. Yang jelas, sementara regulasi sesuai Inmendagri,” ujarnya. 

Sebelumnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meluncurkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tersebut mulai berlaku dari 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Pemerintah akan membatasi pergerakan masyarakat mulai dari warga dilarang mudik dengan sejumlah pengetatan pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk pekerja migran Indonesia juga dilakukan. 

“Jadi Kita akan menyesuaikan dari SE Satgas itu saja,” ucapnya. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network