Perbuatan bejat tersebut sudah terjadi tiga kali. Saat itu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat sang ayah saat ibu korban tak berada di rumah.
"Peristiwa tersebut terjadi di rumah Tomi di mana yang bersangkutan memaksa putri kandungnya untuk berhubungan intim," kata Kasatreskrim Polres Bitung AKP Frely Sumampow, Selasa (6/4/2021).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ujar Kasatreskrim, pelaku Tomi diancam dengan Pasal 76 E Jo pasal 82 ayat 2 Perpu Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Saat ini tersangka Tomi sudah diamankan di Mapolres Bitung dan sudah dilakukan pemeriksaan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Kasatreskrim.
Editor : Agus Warsudi
kasus pemerkosaan korban pemerkosaan pelaku pemerkosaan pemerkosaan anak pemerkosaan pemerkosaan anak di bawah umur bitung Kota Bitung sulawesi utara
Artikel Terkait