"Hasil penyelidikan dan dua alat bukit, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Saat ini pelaku ditahan dalam tahanan Polres Mamasa untuk kepentingan penyelidikan. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait