Polres Gorontalo Utara, menangkap pria paruh baya (RP) terduga pelaku kekerasan seksual pada anak kandung. (Foto: Antara/HO-Reskrim Polres)

GORONTALO, iNews.id - Kepolisian Resor (Polres) Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, menangkap seorang pria berstatus ayah kandung, terduga pelaku pencabulan anak kandung. Perbuatan itu berulang kali atau sejak tahun 2021.

"Terduga inisial RP langsung kami amankan karena diduga telah menodai anak kandung sendiri," kata Kasat Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Gorontalo Utara, Iptu I Made Budiantara Putra, di Gorontalo, Kamis (23/2/2023).

Sesuai laporan yang disampaikan ke pihak Polres, RP melakukan aksinya disertai ancaman menggunakan senjata tajam.

Aksi tersebut baru terbongkar setelah sang anak memberanikan diri melapor ke Kepolisian, pada Senin, 20 Februari 2023.

"Korban langsung melapor ke Mapolres. Kurang dari 24 jam, tim bergerak cepat melakukan penangkapan berdasarkan laporan tersebut," kata Budiantara.

Tanpa perlawanan, terduga RP langsung diamankan dan ditahan di Mapolres.

RM pun mengakui perbuatan tersebut. Sesuai penjelasan RP, kata Kasat Reskrim, aksi dilakukan saat RM sekeluarga tidur dalam satu kamar.

"RM mengusap punggung korban dan melakukan tindakan tak pantas. Aksi tersebut dilakukan berulang dan terakhir terjadi pada 16 Februari 2023," jelas Kasat Reskrim.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network