Polres Gorontalo Utara, menangkap pria paruh baya (RP) terduga pelaku kekerasan seksual pada anak kandung. (Foto: Antara/HO-Reskrim Polres)

Saat ini, katanya pula, RP menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Yaitu, sesuai Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana Kekerasan Seksual dan/atau Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf (a) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2003 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Kami tidak mentolerir pelaku kekerasan seksual pada anak dan perempuan. Segala perbuatan yang dilaporkan ke pihak Kepolisian pasti langsung ditindaklanjuti dengan cepat," ujarnya. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network