Kedua pelaku adalah warga Imandi, masing-masing berinisial HM (57) sebagai pengecer, dan CS (32) sebagai bandar.(Foto: Humas)

“Tim segera melakukan pencarian terhadap CS, yang kemudian ditangkap di rumahnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam penangkapan malam itu, tim juga mengamankan beberapa barang bukti terdiri atas uang tunai sekitar Rp640.000, dua buah handphone, satu unit sepeda motor, dan delapan lembar kertas rekapan.

“Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bolmong untuk diproses lanjut,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network