Sugeng juga mengatakan penangkapan berdasarkan, daftar Dpo/ II /X/2020 Dit Res Narkoba Polda sulut sesuai dengan Lp No: 481 / X /2020/SULUT/SPKT. Tanggal 19 Oktober 2020. Daftar Dpo/30/X/2021 sat res narkoba resta Manado. sesuai dengan : Lp/ 1450/IX/2021/SPKT/Resta Manado tanggal 19 September 2021.
“DPO akan di jerat dengan UU Kesehatan no 36 tahun 2009,” katanya.
Diketahui, Eman kabur bulan Oktober 2020. Dia merupakan bandar Trihexyphenidyl dengan area penjualan Sulut khususnya Manado. Eman sebelum tertangkap telah ditetapkan sebagai DPO Ditres Narkoba Polda Sulut dan Satres Narkoba Polresta Manado.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait