BITUNG, iNews.id - Keberadaan orang asing tanpa dokumen (undocumented person) banyak terdapat di Kota Bitung, Sulawesi Utara (Sulut). Guna mendetekai mereka Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung melakukan penandatanganan MoU bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung.
MoU tersebut terkait penggunaan aplikasi Si Tuna Super untuk undocumented person di Kota Bitung. Aplikasi Si Tuna Super merupakan inovasi dan terobosan baru yang bertujuan mempermudah pendataan kepada warga negara asing (WNA) yang tidak memiliki kelengkapan dokumen.
Plt Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Jonny Pesta Simamora mengatakan bahwa undocumented person, bukan warga negara Indonesia (WNI) dan juga bukan secara jelas sebagai WNA.
"Telah dilakukan upaya penegasan kewarganegaraan, yang diatur oleh Kepmen. Kami berharap MoU ini tidak hanya sebatas penandatangaan kerja sama tapi secara nyata ditindaklanjuti, siap bekerja sama dan bersinergi, merumuskan kebijakan yang berlaku. Mekanisme pewarganegaraan, atau naturalisasi atau hal lain yang bisa dirumuskan bersama. Paling tidak punya pola penyelesaian yang baku,” tutur Simamora, Kamis (17/3/2022).
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait